Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Penjelasan DJP

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar pertanyaan warganet soal apakah seseorang yang belum bekerja bisa membuat NPWP.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Seorang warganet bertanya apakah seseorang yang belum bekerja bisa membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut ditanyakan warganet melalui akun X @worksfess, pada Senin (5/2/2024).

Ia menyampaikan, dirinya berencana membuat NPWP bagi yang belum bekerja untuk kepentingan melamar pekerjaan.

Warganet tersebut juga bertanya apakah seseorang yang belum bekerja namun sudah memiliki NPWP diharuskan membayar pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gimana cara bikin NPWP buat yang belom bekerja? Soalnya butuh buat ngelamar kerja. Nanti bakalan bayar pajak juga kah? Prosesnya berapa lama kah?" tanya warganet.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Penjelasan DJP bisakah membuat NPWP bagi yang belum bekerja 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan, asalkan memenuhi persyaratan, setiap orang bisa membuat NPWP meskipun statusnya belum bekerja. 

"Sepanjang masyarakat telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak, dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut ia menerangkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pendaftaran dapat dilakukan di dua tempat tersebut yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada masyarakat yang mengurus akan diberikan NPWP.

Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Syarat subyektif dan obyektif membuat NPWP

Adapun, syarat subyektif dalam pembuatan NPWP yang dimaksud Dwi terdiri dari:

Sementara syarat obyektif yang harus dipenuhi ketika membuat NPWP adalah:

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Cara membuat NPWP

Dwi menyampaikan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022), berikut cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

Jika seluruh cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja di atas sudah dilakukan, maka permohonan pembuatan NPWP sudah selesai.

Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi