Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kematian Dante: Menenggelamkan 12 Kali, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Tersangka YA digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) telah memasuki babak baru dalam penyelidikannya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara bernama Yudha Arfandi alias YA menjadi tersangka dalam kematian Dante pada Sabtu (27/1/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).

Berikut perjalanan kasus beserta fakta-fakta kematian Dante:

Baca juga: 5 Fakta Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Bongkar Makam untuk Cari Tahu Penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Perjalanan kasus kematian Dante

Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Penyidik dari Polda Metro Jaya mulai melakukan ekshumasi atau pembongkaran liang lahat anak semata wayang Tamara Tyasmara, Dante (6), di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
1. Meninggal karena tenggelam di kolam renang

Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Dante sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya tidak tertolong. Meski begitu, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian Dante dan segera melakukan prosesi pemakaman.

Beberapa hari setelah kepergian Dante, Tamara merasa ada yang janggal dari kematian anaknya tersebut. Sebab, Dante sebenarnya sudah mahir berenang sejak kecil.

Kemudian, kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Duren Sawit.

"Karena kasus ini bisa menjadi perhatian publik, karena korbannya adalah anak, akhirnya kami tarik ke Polda untuk penanganan lebih lanjut bersama Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat kasus ini terang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/2/2024).

Baca juga: Profil Dante Saksono Harbuwono yang Ditunjuk Jokowi jadi Wakil Menteri Kesehatan

2. Makam Dante dibongkar untuk dilakukan otopsi

Setelah berkas kasus ditarik ke polda, pihak kepolisian melakukan penggalian ulang atau ekshumasi di makam Dante dengan tujuan untuk pengambilan sampel.

Sampel tersebut digunakan untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenar-benarnya.

“Hari ini (Selasa) kami sudah melaksanakan kegiatan dengan rangkaian mulai dari penggalian kubur hingga dilaksanakan pemeriksaan jenazah (otopsi),” terang Wira.

Selain melakukan otopsi, kepolisian juga melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di kolam renang saat kejadian tersebut.

Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, tampak ada kekasih Tamara di kolam renang saat hari kejadian. Kekasih Tamara itu diduga yang menemani sang anak untuk berenang.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Kolombia Tewas Usai Terinfeksi Amoeba Pemakan Otak di Kolam Renang

3. Ada luka bekas gigitan

Selama proses ekshumasi dilakukan, ditemukan adanya sejumlah luka bekas gigitan di tubuh Dante.

Namun, bekas gigitan itu diketahui bukan sesuatu yang janggal, sebab Tamara telah mengakui bahwa hal itu dilakukan olehnya. Sang ibu sempat menggigit tubuh Dante supaya sang anak tersadar.

“Aku gigitin semuanya. Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, sebadan aku cubit semua buat ada respons. Itu niat aku, aku pukulin semuanya pokoknya mau bangunin Dante niatnya,” ungkap dia.

Di sisi lain, polisi menduga adanya unsur pidana atas meninggalnya anak Tamara tersebut. Hal ini didasarkan atas temuan barang bukti dan saksi.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus meninggalnya Dante dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada kasus Dante, polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Pembatas Kolam di Bundaran HI pada Sabtu Dini Hari

4. Polisi menetapkan kekasih Tamara sebagai tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan beberapa saksi, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dari kematian Dante tenggelam di kolam renang.

Polisi menangkap Yudha Arfandi saat berada di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkap Ade Ary dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli.

5. Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali

Selain menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka, polisi juga telah mengantongi adanya bukti kekerasan yang dilakukan sebelum Dante meninggal dunia di kolam renang.

Wira mengatakan, Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali. Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.

"Di mana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Terkait dengan motif Yudha Arfandi, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

Polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.

"Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," ucap Wira.

Baca juga: Viral, Video Pengunjung Lempar Batu ke Kolam Buaya di Kebun Binatang Ragunan, Pengelola: Bentuk Pelanggaran!

6. Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis

Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

(Kompas.com/Cynthia Lova, Dzaky Nurcahyo, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari, Tri Susanto Setiawan, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi