KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Untuk mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang masuk bekerja ketika Pemilu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.
Isi SE tersebut meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SE Nomor 1 Tahun 2024 juga menetapkan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Ini Lokasi TPS Tempat Capres-Cawapres Mencoblos pada 14 Februari 2024
Perhitungan upah lembur pekerja yang masuk saat Pemilu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi membenarkan bahwa pekerja yang masuk ketika Pemilu berhak mendapat upah.
Ia menjelaskan, keputusan untuk meliburkan pekerja ketika Pemilu didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Bila waktu libur pemungutan suara pekerja diminta masuk untuk bekerja, maka yang bersangkutan selain berhak atas upah yang biasa diterima, ditambah dengan upah lembur," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Terkait perhitungan upah yang diterima jika pekerja masuk kerja ketika Pemilu, Kemenaker telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Jumat (9/2/2024).
Kemenaker membagi perhitungan upah bagi pekerja yang masuk ketika hari libur nasional berdasarkan hari dan jam kerja.
Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?
Simak rinciannya berikut ini.
1. Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Simulasi hitung upah lembur pekerja saat hari libur nasional
Pekerja yang bekerja ketika hari libur nasional dapat mengetahui seberapa banyak upah yang mereka terima di bawah ini:
Contoh kasus pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu memiliki upah atau gaji Rp 4 juta. Ketika hari libur nasional, ia bekerja selama 7 jam.
Langkah awal adalah menghitung upah per jam dengan rumus upah bulanan : 173
- Contoh perhitungan: Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121
Setelah itu, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah:
- 7 x 2 x Rp23.121 = Rp 323.699.
Baca juga: Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.