Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Perbedaan quick count dan real count pada Pemilu 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Terdapat dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dalam pemilu, yaitu quick count dan real count.

Biasanya, dua proses penghitungan tersebut yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang unggul.

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count, sehingga terkadang disalahartikan.

Lantas, apa saja perbedaan antara quick count dan real count?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU

Mengenal quick count dan real count

Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Baca juga: Viral, Video Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Faktanya

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. DPR
  3. DPD
  4. DPRD Provinsi
  5. DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anggota KPPS Pemilu 2024 Lalai Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi