KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial S (19) karena membunuh perempuan pemilik warung SF (27) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (9/2/2024).
Pelaku yang masih pelajar SMA itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah sempat kabur usai membunuh dan mengambil uang korban.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Prebujaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/2/2024), korban diketahui meninggal setelah mendapat empat tusukan pisau di bagian leher dan punggung.
Pelaku nekat membunuh korban untuk mendapatkan uang karena memiliki utang sebesar Rp 300.00.
Berikut fakta pembunuhan pemilik warung di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati
Kronologi penemuan mayat korban
Korban SF ditemukan pertama kali oleh tetangganya saat akan berbelanja ke warung milik korban tersebut.
Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan, saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sudah terbaring dengan sejumlah luka, salah satunya di bagian leher.
Selain itu, bagian yang paling menyedihkan adalah saat ditemukan oleh tetangga, anak korban juga berada di lokasi.
Bocah berusia balita itu menunjuk ke arah ibunya yang sudah dalam kondisi meninggal.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Pelaku kabur dan ditangkap di Serang
Menurut saksi mata, sebelum korban ditemukan meninggal, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja ke warung SF.
Saksi juga mengaku melihat pelaku mengendarai sepeda motor dan kabur diduga setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Pelaku diketahui meninggalkan warung milik korban dan kabur ke arah Kecamatan Banjar.
Setelah mendapatkan laporan dari warga terkait kasus pembunuhan tersebut, polisi lalu memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, pelaku S akhirnya ditangkap di wilayah Kota Serang, Banten.
“Sebelum 1x24 jam (polisi) berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto.
Baca juga: Terungkapnya Sandiwara Istri di Karawang, Jadi Dalang Pembunuhan Suami
Motif pembunuhan: pelaku punya utang Rp 300.000
Iwan mengatakan, motif pelaku tega membunuh korban karena ia memiliki utang.
Pelaku mengaku berutang kepada kakaknya sebesar Rp 300.000 dan karena itu ia tega membunuh dan mengambil uang korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” ungkap Iwan.
Terkait perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur
(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin, Maya Citra Rosa | Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.