Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Baca di App
Lihat Foto
KPU
Dokumen syarat yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 4 Februari 2024
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu (14/2/2024).

Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos. Sebab, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa.

Lantas, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?


Dokumen yang dibawa ke TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun resmi Instagram, @kpu_ri, Rabu (7/2/2024), mengingatkan pemilih untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

  • KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Cara mengecek DPT Pemilu 2024

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.

Dengan demikian, dapat langsung mendatangi TPS asal pada hari pemungutan suara dengan mengantongi KTP atau suket.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi