KOMPAS.com - Kartu Indonesia sehat (KIS) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, KIS dilaksanakan melalui JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Buku Tabungan
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Program ini memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Baca juga: Syarat Penerbitan Surat Izin Praktik Nakes 2024, Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pendaftaran KIS?
Syarat Mendapatkan KIS
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
Dikutip dari laman Kompas.com (24/4/2022), berikut beberapa syarat untuk mendapatkan KIS:
- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU
- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga
- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat
- Dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
- Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar
- Menandatangani surat pernyataan
- Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan
- Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri
- Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan meterai.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Pengguna Baru, Mudah Bisa lewat SMS
Cara mengurus kartu Indonesia sehat
Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
1. Cara mengurus KIS secara offline- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung
2. Cara mengurus KIS secara onlineMengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda.
- Lakukan pendaftaran.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Isi alamat email.
- Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
- Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
- Kartu fisik akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.
Demikian syarat dan cara daftar KIS melalui layanan offline dan online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.