Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online

Baca di App
Lihat Foto
DOK PPLN KBRI SINGAPURA
TPS yang ada di KBRI Singapura, PPLN KBRI Singapura pastikan pemungutan suara di Singapura sudah siap
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, mungkin masih banyak masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Untuk mengecek lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda bisa melakukannya melalui online cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Lalu bagaimana mengetahui lokasi TPS menggunakan NIK via online? Berikut ini caranya. 

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek nyoblos di TPS mana

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024), pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Dokumen yang dibawa saat nyoblos

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.

Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam

Jadwal buka dan tutup TPS

KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

Lalu, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi