Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
AGUS SUSANTO
Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi yang akan mengatur seputar sosialisasi bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu ditargetkan sudah tuntas akhir Januari ini. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 17-1-2023
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selama masa tenang, terdapat beberapa hal yang masih boleh dilakukan maupun dilarang dilakukan oleh tim kampanye dan peserta pemilu, media massa, serta lembaga survei.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang boleh dilakukan pada masa tenang

Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengungkapkan, selama masa tenang, tim kampanye dan peserta Pemilu 2024 dianjurkan untuk mempersiapkan diri menyikapi hasil perolehan suara.

"Sudah selesai menunjukkan citra diri selama masa kampanye 75 hari. Karena itu, sekarang saatnya mempersiapkan diri terhadap hasil Pemilu," jelas dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024). 

Menurut Naafilah, selama masa tenang, partai politik (parpol) diperbolehkan melakukan penyelenggaraan bimbingan teknis bagi saksi-saksi yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, lanjutnya, media massa dianjurkan untuk mendorong partisipasi publik dan menjaga iklim kondusif menjelang pesta demokrasi. 

"(Pemberitaan yang dibolehkan bagi media massa) ya persiapan menghadapi tanggal 14 (Februari), datang ke TPS. Jadi, mendorong partisipasi masyarakat (untuk memilih)," lanjutnya.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha menambahkan, peserta pemilu, tim kampanye, dan partai politik tetap dapat melakukan aktivitasnya tanpa melibatkan pemilih.

"Pertemuan internal, konsolidasi partai, pemantapan saksi tanpa melibatkan masyarakat (boleh dilakukan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Senin.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Hal yang dilarang pada masa tenang

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (11/2/2024), berikut sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu. Berikut larangan masa tenang Pemilu.

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan sebagainya.

Tim kampanye juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Larangan bagi media massa

Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat Pemilu.

Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya

Sanksi pelangaran masa tenang

Pihak yang melanggar masa tenang pemilu akan mendapatkan sanksi. Sanksi pelanggaran aturan masa tenang kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dalam Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Masa tenang Pemilu berlaku tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Tahun ini, masa tenang berakhir sampai Selasa (13/2/2024) atau h-1 pencoblosan.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Muhammad Zaenuddin | Editor: Mahardini Nur Afifah)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi