Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Ilustrasi TPS.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Warga Indonesia akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan capres-cawapres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Pemilik hak suara nantinya akan mendapatkan lima kertas suara, yakni untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024.

Berbeda dari capres-cawapres, warga akan memilih caleg sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 9.917 orang caleg DPR RI akan merebutkan 580 kursi dari 84 dapil. Sementara 668 orang maju sebagai caleg DPD untuk meraih 136 kursi.

Di sisi lain, caleg DPRD provinsi akan memperebutkan 2.372 kursi dalam 301 dapil. Sementara tersedia 17.510 kursi DPRD kota/kabupaten untuk 2.325 dapil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara mengecek daftar nama para caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten?

Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya


Daftar nama caleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, daftar nama tetap caleg Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi Pemilu dari KPU.

"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," ujar dia, diberitakan Kompas.com (3/11/2023).

Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 memuat nama caleg, nomor urut pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi setiap calon.

KPU juga mencantumkan daftar riwayat hidup (DRH) dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan. DRH berisikan biodata caleg, alamat tempat tinggal, pasangan dan anak, motivasi, riwayat pekerjaan dan pendidikan, status hukum, serta program usulan.

Untuk mengecek daftar nama caleg yang bisa dipilih pada Pemilu 2024, pemilik hak suara harus memerhatikan masing-masing calon dengan dapil yang sama dengannya.

Dapil pemilih dapat dicek melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 berikut ini.

Baca juga: Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya

Dikutip dari Kompas.com (7/2/2024), berikut link dan cara cek daftar tetap caleg Pemilu 2024.

Cara cek daftar nama caleg DPR RI Cara cek daftar nama caleg DPD Cara cek caleg DPRD provinsi Cek daftar caleg DPRD kabupaten/kota

Sebagai catatan, informasi yang tercantum merupakan hasil dari data yang dikirimkan peserta Pemilu 2024 pada 4 November.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Cara mencoblos caleg di Pemilu 2024

Untuk bisa memilih caleg, pemilik hak suara harus mencoblos nama dari calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kota/kabupaten yang tertulis di kertas suara.

Namun, daftar nama caleg yang panjang kerap membingungkan pemilih. Karena itu, pemilik hak suara juga dapat mencoblos partai politik (parpol) yang diinginkan agar suaranya sah terhitung.

Idham menambahkan, suara bagi calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama caleg yang tersedia.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (8/2/2024).

Secara garis besar, tanda pencoblosan pemilu dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Tanda coblos pada kolom nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol
  • Tanda coblos pada kolom nomor urut atau nama caleg
  • Tanda coblos pada kolom nama, nomor urut, dan gambar parpol serta nomor urut dan nama caleg yang bersangkutan

Tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon atau nama partai politik yang sama, juga dinyatakan sah.

Namun, jika tanda coblos ada di lebih dari satu nomor urut, nama, serta partai politik dari orang yang berbeda maka suara tidak sah.

(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Laksmi Pradipta Amaranggana, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi