KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berhak menentukan pilihan mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, pemilu ini juga ditujukan untuk memilih calon legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap titik di daerah masing-masing.
Lantas, dokumen apa saja yang harus dibawa saat hendak mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti?
Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU
Dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan
Dilansir dari Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut berkas-berkas yang harus dibawa pemilih saat pencoblosan pada 14 Februari 2024:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
DPTb merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili KTP-el, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP-el atau surat keterangan
- Model A-Surat pindat memilih.
DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan.
Namun, bagaimana bila belum dapat formulir pemberitahuan nyoblos?
Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya
Belum mendapatkan formulir pemberitahuan nyoblos
Formulir C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun bila pemilih belum menerima formulir C pemberitahuan hingga H-1 pemungutan suara, atau alasan rusak dan/atau hilang, maka dapat menghubungi ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Apabila berhalangan, maka bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Pemilih tetap bisa langsung datang ke TPS tanpa bawa formulis C
- Tetap membawa KTP-el saat datang ke TPS
- Nantinya, KPPS akan melakukan pengecekan data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?