Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan imbauan kepada masyarakat untuk mengecek kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk pencoblosan Pemilu.

Hal tersebut dia bagikan melalui akun media sosial X @palingteguh, Minggu (11/2/2024).

"Nanti tanggal 14 Februari, pas mau nyoblos sebelum ke bilik suara, periksa & pastikan dulu surat suaranya belum ada yg dicoblos ya," tulisnya.

Menurut pengunggah, pemilih sebaiknya memeriksa keadaan surat suara di luar bilik suara, agar ada saksi jika surat suara tersebut rusak.

Kalau diperiksa di bilik suara, ditakutkannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku panitia tidak percaya dan menganggap pemilih sudah mencoblos surat suara tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (12/2/2024), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,1 juta kali, dibagikan 17.000 kali, dan disukai 54.000 warganet.

Berikut ini anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih agar memeriksa kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca juga: Menilik Suasana Pencoblosan Pemilu WNI di Luar Negeri, Rela Tunggu dan Tempuh Perjalanan Berjam-jam


KPU anjurkan cek surat suara Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha menyarankan pemilih untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara sebelum melakukan pencoblosan.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Meski begitu, Satya menambahkan, pemilih dapat juga memeriksa surat suara yang didapatnya di bilik suara.

Jika surat suara yang diterima mengalami kerusakan, sudah dicoblos, atau salah coblos dia mengimbau agar pemilih segera menukarkannya ke pihak KPPS di tempat pemungutan suara (TPS),

"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," tambah dia.

Adapun hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Terpisah, Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist membenarkan pemilih dapat memeriksa surat suara yang diterima sebelum melakukan pencoblosan.

"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

KPPS akan memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Surat suara ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Surat suara sah dan tidak sah

Dikutip dari Indonesiabaik.id, terdapat beberapa kriteria surat suara yang sah maupun tidak sah untuk digunakan dalam penghituangan suara Pemilu.

Hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rinciannya.

Surat suara sah
  • Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara dicoblos pada nomor urut peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD.
  • Surat suara dicoblos pada foto peserta Pemilu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan caleg
  • Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden
  • Surat suara dicoblos pada nama caleg DPR dan DPRD
  • Surat suara DPD dicoblos pada kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis batas dengan calon lainnya
  • Surat suara dicoblos pada tanda gambar partai politik dan/atau gabungan parpol.
Surat suara tidak sah
  • Surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara tidak dicoblos setelah pemilihan
  • Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom calon
  • Surat suara dirusak atau dilubangi
  • Surat suara dicoblos dan dicoret-coret
  • Surat suara dicoblos di luar kolom
  • Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain
  • Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU
  • Surat suara dicoblos di banyak tempat dalam satu kertas suara meskipun di luar area peserta Pemilu

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

KPU sediakan surat suara cadangan

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah menyediakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi surat suara rusak, tercoblos, atau salah coblos. 

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip dari Antara.

Meskipun ada surat suara cadangan, Menurut Hasyim, jumlahnya di setiap TPS terbatas atau hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi