Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik H-2 Jelang Pemilu, Ini Perbandingan Tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Perbandingan tunjangan pegawai Bawaslu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dua hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Mengacu pada aturan terbaru, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.

Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Perbandingan tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran tunjangan pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jika dibandingkan, tunjangan Bawaslu sama-sama diberikan kepada 17 kelas jabatan dengan nominal yang berbeda.

Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin banyak pula besaran tunjangan yang diberikan.

Pada 2017, tunjangan pegawai Setjen Bawaslu berkisar mulai dari Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 24.930.000.

Namun, pada 2024, tunjangan itu mengalami kenaikan dengan kisaran mulai dari Rp 1.968.000 sampai dengan Rp 29.085.000.

Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Berikut perbandingan tunjangan Bawaslu dulu dan sekarang:

Kelas jabatan 1 Kelas jabatan 2 Kelas jabatan 3 Kelas jabatan 4 Kelas jabatan 5

Baca juga: Ramai soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV, Ini Tanggapan Bawaslu

Kelas jabatan 6 Kelas jabatan 7 Kelas jabatan 8 Kelas jabatan 9 Kelas jabatan 10

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kelas jabatan 11 Kelas jabatan 12 Kelas jabatan 13 Kelas jabatan 14 Kelas jabatan 15 Kelas jabatan 16 Kelas jabatan 17

Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja akan diberikan bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan Bawaslu juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi