KOMPAS.com- Bisakah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP pada hari pemungutan suara atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024?
Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih di TPS di kota lain berbeda dengan domisili.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga tersebut telah menyediakan fasilitas agar pemilih di luar kota dapat menggunakan hak pilihnya.
Salah satu persyaratannya yaitu salinan formulir Model A-Tanda Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
Namun, bisakah masyarakat di kota lain mencoblos tanpa form A5 aau Model A?
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS
Penjelasan KPU
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa saat ini, istilah form A5 sudah tidak dipakai lagi. Istilah yang dipakai oleh KPU saat ini merupakan Form A Pindah Memilih.
Satya mengatakan, pemilih dari luar kota tidak dapat melakukan pencoblosan apabila tidak membawa Form A Pindah Memilih.
“Tidak bisa dilakukan, ya. Kecuali lokasi mencoblos sesuai dengan alamat KTP,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Oleh karena itu pihaknya menghimbau bagi pemilih yang tidak mempunyai Form A Pindah Memilih atau belum sempat mengurus, sebaiknya mencoblos sesuai TPS pada alamat KTP.
Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU
Masyarakat yang boleh mencoblos di luar kota
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024), ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan mencoblos di luar kota dengan cara mengajukan pindah TPS.
Adapun kelompok masyarakat tersebut antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat atau kota lain pada saat hari pemungutan suara tiba
- Sedang bekerja di luar domisili asal KTP
- Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan, baik pendidikan menengah maupun tinggi di luar kota
- Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
- Keluarga yang mendampingi pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang dalam masa rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Pindah domisili
- Sedang tertimpa bencana alam
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.