KOMPAS.com - Warga Indonesia akan melakukan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada Rabu (14/2/2024).
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Namun, seorang warganet menanyakan bagaimana cara orang yang sakit tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024 jika tidak bisa hadir di TPS.
"Mau tanya dong, kalau ada orang tua sakit dan cuman bisa di kasur, tapi pengen nyoblos pilpres gimana ya? Bisa gak ya?" tanya warganet lewat akun media sosial X @jogmfs, Rabu (7/2/2024).
Sebagai catatan, Pemilu 2024 dilangsungkan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Lalu, bagaimana cara orang yang sakit dan bedrest di rumah sakit atau rumah mencoblos saat pemilu?
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak
Ikut Pemilu meski berbaring di kasur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengungkapkan pemilik hak suara yang sakit dalam dalam kondisi bedrest atau berbaring di kasur tetap bisa memilih saat Pemilu.
"Pemilih yang sakit, baik di rumah sakit maupun rumah pribadi, tetap bisa mencoblos," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Satya menjelaskan, pasien yang masih dirawat di rumah sakit serta pihak yang menunggunya dapat memilih melalui layanan Kotak Suara Keliling (KSK).
Namun, lanjutnya, pasien sudah harus mengonfirmasi pemilihannya di rumah sakit sejak H-7 hari pemungutan suara untuk pengurusan pindah memilih.
"Untuk pemilih yang sakit di rumah pribadi akan dilayani dengan prosedur Kotak Suara Keliling juga," lanjut dia.
Satya menyebut, perwakilan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditemani pengawas dan saksi pemilu akan mendampingi pemilih di rumahnya.
Pemilih yang mencoblos di rumahya sebaiknya perlu memberitahu pihak KPPS tempatnya memilih sebelum pencoblosan berlangsung.
"Bisa (mendadak mencoblos di rumah pada hari H pemungutan suara) selama memenuhi prosedur," ungkapnya.
Adapun prosedur pemilihan yang dimaksud adalah pemilih yang sakit harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memiliki KTP daerah setempat.
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024
Dokumen yang harus disiapkan
Surat pemberitahuan berisi nama, alamat, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan jam pencoblosan yang ditandatangani ketua KPPS setempat sesuai lokasi masing-masing TPS.
Untuk bisa mencoblos, pemilih yang sakit tetap perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri.
Pemilih yang pindah TPS ke rumah sakit akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh DPTb adalah KTP elektronik atau surat keterangan, serta Model A surat pindah memilih.
Menurut Satya, pemilih yang mendadak mencoblos di rumah pada hari pemungutan suara dapat mulai memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Khusus pemilih DPK, waktu pencoblosannya satu jam terakhir mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, pemilih DPK hanya akan dilayani sepanjang surat suara tersedia. Dokumen yang wajib disiapkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.