Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan KTP Asli, Ini Solusi agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Kemendagri beri alternatif jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP asli atau suket saat akan mencoblos di TPS pada Rabu (14/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di dalam negeri pada Rabu (14/22024).

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) sebagai bentuk identitas diri.

Namun, bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP saat akan menggunakan hak suaranya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos


Alternatif jika tak bisa tunjukkan KTP asli di TPS

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP asli atau suket dapat membawa fotokopi atau biodata penduduk.

Pemilih juga diperbolehkan untuk menunjukkan foto KTP maupun KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

"Bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD, atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, pemilih memang harus membawa KTP asli atau suket saat akan mencoblos di TPS.

Namun, bentuk lain dari identitas diri resmi menurut Teguh dapat menjadi pengganti asalkan memuat identitas jati diri dan foto yang bersangkutan.

Baca juga: Catat, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Demikian pula dengan biodata penduduk yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Dukcapil jika KTP-el belum terbit.

"Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan foto," papar Teguh.

Oleh karena itu, dia menegaskan, daerah yang mengalami kendala menerbitkan KTP fisik dapat mencetak biodata penduduk sebagai alternatif agar hak pilih warga tidak hilang.

Kendati demikian, Ditjen Dukcapil Kemendagri masih terus melakukan perekaman KTP secara masif, terutama bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.

"Kami sudah meminta khususnya ke jajaran Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan atau sarana prasarana perekaman tidak memadai, agar menerbitkan biodata penduduk WNI untuk keperluan Pemilu 2024," sambungnya.

Bahkan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masih akan dibuka di seluruh Dinas Dukcapil saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), dengan prioritas menyukseskan Pemilu 2024.

"Tanggal 14 Februari 2024, kami akan melakukan peninjauan atau inspeksi ke beberapa Dinas Dukcapil," tambah Teguh.

Baca juga: Link Twibbon Resmi Pemilu 2024, Dipasang di Hari Pemungutan Suara 14 Februari

Dokumen yang harus dibawa untuk mencoblos

Sebelumnya, KPU telah merinci sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa pemilih saat akan mencoblos di TPS.

Berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:

  • KTP atau surat keterangan
  • Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU telah dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan.

Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

  • KTP atau suket
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

  • KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi