Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kotak Suara Jadi Google Doodle Hari Ini, Begini Sejarahnya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar situs Google.
Google doodle hari ini tampilkan sketsa kotak suara.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Google doodle hari ini, Rabu (14/2/2024), menampilkan sketsa kotak suara dalam rangka menyemarakkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.

Kotak suara itu berhiaskan bendera Indonesia berwarna merah putih dan dilengkapi dengan kertas yang menunjukkan surat suara.

Sketsa google doodle hari ini bertajuk "Indonesia National Election" atau "Pemilihan Umum Indonesia 2024".

Indonesia sendiri tengah menggelar pesta demokrasi dengan melakukan pemilihan umum secara serentak pada hari ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa kotak suara identik dengan pesta demokrasi?

Baca juga: Tutorial Mencoblos, Ini 5 Hal yang Dilarang Saat Berada di TPS

Sejarah kotak suara

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, kotak suara adalah alat yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Benda satu ini memiliki sejarah yang panjang seiring dengan munculnya sistem demokrasi yang berkembang di dunia, seperti dilansir dari Kompas.com (20/4/2019).

Kotak suara mulai digunakan sekitar tahun 920 Masehi di Tamil Nadu, India kuno.

Sebelum adanya kotak suara dan surat suara, orang menyampaikan aspirasinya secara langsung, seperti yang terjadi di Yunani kuno.

Kemudian, surat suara mulai dikenal untuk menyampaikan aspirasi warga di Yunani dan Romawi kuno. Namun, saat itu pemungutan suara bersifat tertutup sehingga belum dikenal kotak suara.

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih

Kotak suara tandai level baru demokrasi

Sejarah mencatat, pemungutan suara awalnya dilakukan secara terbuka. Pemilih mengumumkan secara terbuka siapa kandidat yang akan mereka pilih.

Akan tetapi, cara ini menimbulkan kegaduhan dan dipenuhi rivalitas.

Hingga sekitar tahun 1872, kotak suara mulai dikenal di Pontefract, Inggris. Penggunaan kotak suara pada pesta demokrasi menandai dilakukannya pemilihan umum di ruang publik tapi tetap bersifat rahasia.

Ini menjadi waktu pertama orang memilih dengan menandai kertas suara mereka secara pribadi di bilik terpisah dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Kotak suara tersebut dibuat secara khusus dan ditandai dengan segel lilin untuk memastikan tidak ada yang mengubah suaranya.

Cara pemilihan seperti ini membuat pemungutan suara mebeludak. Karena para pemilih jadi bisa membuat pilihan mereka secara rahasia sehingga meminimalkan kegaduhan.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024

Kotak suara di Indonesia

Hingga kini, kotak suara masih digunakan di beberapa negara ketika melaksanakan pemilu atau pesta demokrasi.

Dilansir dari laman MKRI, kotak suara memiliki tempat terhormat dalam pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempertahankan kotak suara tersebut.

Sejarah mencatat, kotak suara akan dipertahankan hingga tetes darah penghabisan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu tercermin dalam Revolusi Filipina yang menewaskan 4 korban jiwa akibat ditembak karena mempertahankan kotak suara.

Di Indonesia, sejarah kotak suara dimulai pada Pemilu 1955. Saat itu kotak suara terbuat dari bahan kayu jati.

Sedangkan pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999 bahan yang digunakan untuk kotak suara tetap dari kayu, meski bukan jati.

Pada pemilu 2004 dan 2009, bahan kotak suara diganti menjadi alumunium. Sedangkan pada pemilu 2014, kotak suara berbahan alumunium dan kardus.

Pada 2019, pemilu menggunakan kotak suara dari kardus. Alasannya adalah biaya produksi yang murah, kepraktisan distribusi, hingga proses penyimpanan yang mudah.

Tahun ini, Pemilu 2024 menggunakan bahan kardus berupa karton dupleks yang kedap dan tahan air.

Ukuran kotak suara memiliki panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm.

Ketentuan bentuk dan desain kotak suara Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) akan menyediakan 5 kotak suara untuk surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRP provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi