Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Link untuk mengecek nama di daftar pemilih Pemilu 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, mungkin banyak masyarakat yang masih bingung mengecek nama daftar pemilih tetap.

Nama pemilih bisa dicek di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat alamat lokasi TPS untuk mencoblos. 

Lalu, bagaimana cara mengetahui nama dalam daftar pemilih Pemilu 2024?

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek nama di daftar pemilih Pemilu 2024

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek nama lengkap sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nama di daftar pemilih Pemilu 2024.

Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, salah satunya yaitu nama lengkap pemilih.

Selain nama lengkap, data yang terlihat berupa nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Namun, apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan “data Anda belum terdaftar!”

Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Jadwal buka dan tutup TPS

Dikutip dari KOMPAS TV, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa TPS akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

Meskipun demikian, ada beberapa kriteria pemilih masih dapat memberikan suaranya setelah pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara.

Adapun kriteria pemilih yang masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 WIB antara lain:

Pemilih sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
Pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Pemilih dengan kriteria yang telah disebutkan akan tetap dilayani sampai pemilih terakhir walaupun sudah lebih dari pukul 13.00.

Selain itu, bagi pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, kelompok ini tidak akan dilayani petugas KPPS.

Baca juga: Ini Cara Cek Dapil untuk Pilih Anggota DPR RI hingga DPRD Pemilu 2024

Dokumen yang dibawa saat mencoblos

Dilansir dari Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa berdasarkan jenis pemilihnya.

  • Pemilih tercatat di DPT
    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
  • Pemilih tercatat di DPTb
    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Pemilih tercatat di DPK
    • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi