Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Keamanan Siber Soroti soal Sirekap Salah Pindai Perolehan Suara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan error atau bermasalah saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hendak memasukkan data ke sistem.

Salah satunya dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuma presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Masalah yang dialami Eka yakni saat hendak melakukan input data untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia tidak bisa melakukan input otomatis dari aplikasi Sirekap dan perlu melakukan input manual.

"Harusnya kan Sirekap itu ngefoto form C plano hasil terus ke scan, terus nantinya tulisannya muncul di aplikasi. Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," jelas dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cuma di bagian presiden yang bisa kebaca sama aplikasi Sirekap, kaya pasangan 1 berapa, pasangan 2 dan 3 berapa itu masih bisa kebaca aplikasi, tapi justru untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual semua," sambungnya.

Baca juga: KPU Pastikan Data Sirekap dan C.Hasil Bisa Diakses Publik

Jumlah suara masuk aplikasi berbeda 

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha mengatakan, pihaknya juga menemukan keanehan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id.

Hal itu ditemukan pada salah satu TPS yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Dia menemukan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.

Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.

"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara," ujarnya, terpisah kepada Kompas.com, Kamis.

Ia menambahkan, keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.

"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," ungkapnya.

Sistem tidak memiliki fitur error checking

Menurut Pratama, apabila dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking.

Di mana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi.

"Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden diatas jumlah suara yang sah," imbuhnya.

Kemudian Sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.

"Ini hanya contoh kesalahan di salah satu TPS. Siapapun pemenang kontestasi politik ini merupakan pilihan terbaik bangsa Indonesia, akan tetapi hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena rawan untuk menjadi kesalahan," ungkap Pratama.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungam suara di TPS masing-masing untuk mengecek di website infopemilu2024.kpu.go.id.

Selain juga memastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS.

Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi