Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Ilustrasi Pemilu 2024
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat Papua masih menggunakan sistem noken saat mengikuti pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sistem noken yang diterapkan di wilayah Papua berbeda dengan pemilu pada umumnya. Di Papua, setiap warga tidak bisa menentukan pilihannya sendiri saat pemilu.

Perlu diketahui, noken dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tas tradisional dari Papua yang terbuat dari serat kayu.

Namun, kata tersebut digunakan sebagai nama sistem dalam pemungutan suara oleh masyarakat Papua di daerah pegunungan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana pelaksanaannya dalam pemilu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS


Mengenal sistem noken di Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten Papua pada Rabu (14/2/2024).

Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, penentuan wilayah Papua yang menggunakan sistem noken berasal dari pengajuan wilayah masing-masing. Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di suatu kabupaten di Papua menerapkan sistem tersebut.

"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin, diberitakan Kompas.com (13/2/2024).

Pada 2024, wilayah Papua yang menerapkan sistem noken berada di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Daerah itu yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.

TPS lain yang menerapkan sistem noken ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Sistem noken atau ikat adalah kesepakatan bersama dalam pemilu presiden-wakil presiden dan anggota legislatif yang dilakukan kelompok masyarakat adat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Sistem noken berbeda dari sistem pemilu di wilayah lain. Masyarakat di luar Papua dapat menggunakan hak suaranya dengan sistem one man one vote, alias satu orang punya satu suara.

Namun, sistem noken membuat suara dari semua warga suatu wilayah hanya akan diwakilkan oleh satu orang yang menggunakan hak suaranya. Artinya, satu orang yang mencoblos di pemilu bisa punya lebih dari satu suara yang berasal dari warga wilayah tempat tinggalnya.

Pemungutan suara dengan sistem noken dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dilarang melaksanakannya.

KPPS membolehkan warga membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kebiasaan di wilayah tersebut saat akan menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Melongok Pemilu Pertama yang Digelar di IKN, Lokasi TPS di Rest Area

Aturan penerapan sistem noken Pemilu

Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.

Daerah yang pernah berhenti memakai sistem noken tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem tersebut di pemilu.

Dikutip dari situs MK, pemberian suara bisa dilakukan menggunakan sistem noken jika memenuhi tiga syarat, yakni

  1. Sistem noken tidak berlaku secara umum di Papua
  2. Pemungutan suara dengan sistem noken bersifat lokal dan konkret
  3. Pemungutan suara tidak melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil

Pada Pemilu 2024, penerapan sistem noken diatur melalui Keputusan KPU No. 66 Tahun 2026. Cara penerapannya diatur dalam Bab IV Lampiran keputusan tersebut. 

Dalam penerapannya, pemungutan suara dengan sistem token wajib dilaksanakan sesuai hari, tanggal, dan waktu yang ditetapkan KPU.

Pelaksanaan pemungutan suara dengan metode noken dapat diawali musyawarah pengambilan keputusan suara untuk peserta pemilu dengan kepala suku di Papua sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, pmberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah pada hari pemungutan suara.

KPPS akan mencatat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan formulir Model C.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Jika banyak orang yang sepakat ingin menyalurkan suaranya kepada paslon, KPPS akan menyerahkan surat suara sejumlah orang yang hadir di TPS dan bukan hanya satu untuk kepala suku.

Penghitungan suara sistem noken Papua dilakukan secara mutatis-mutandis atau menyesuaikan prosedur dan kondisi wilayah tersebut dibandingkan pelaksanaan penghitungan suara di TPS yang tidak menggunakan sistem noken.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi