Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Beda Hitung Suara, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilu di Situs "Real Count" KPU

Baca di App
Lihat Foto
pemilu2024.kpu.go.id
Beda hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu di situs pemilu2024.kpu.go.id
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Masyarakat dapat memantau hitung nyata atau real count perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.

Situs pantauan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memuat data hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu.

Ketiga menu yang termuat dalam situs merupakan tahapan yang berbeda.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, setiap tahapan penghitungan suara dilakukan berjenjang dan bertahap mulai 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa perbedaan hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu yang termuat dalam situs pemilu2024.kpu.go.id?

Baca juga: Cara Cek Kesamaan Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 dengan Form C Hasil-PPWP di Situs KPU dan KawalPemilu


Pengertian hitung suara Pemilu 2024

Hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, dan penetapan hasil pemilu adalah tahapan yang dilakukan setelah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, pemungutan suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.

Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara atau hitung suara, yakni proses penghitungan suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh dan suara yang dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Kawal Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Klik Pemilu2024.kpu.go.id

Proses hitung suara juga akan menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang telah rusak atau keliru coblos.

Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama kurang lebih dua hari, 14-15 Februari 2024.

Masa dua hari untuk penghitungan suara ini berlaku di TPS dengan dihadiri pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat.

Baca juga: Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Rekapitulasi hasil pemilu hingga KPU pusat

Jika hitung suara di tingkat TPS telah selesai, tahapan akan berlanjut ke proses rekapitulasi hasil penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemilu.

Rekapitulasi hasil pemilu adalah proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.

Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.

Baca juga: Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?

Di setiap proses berjenjang tersebut, akan selalu melibatkan minimal saksi dari setiap partai politik.

Rekapitulasi hasil pemilu juga pasti melibatkan Panitia Pengawas Pemilu yang merupakan kepanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari tingkat kecamatan (Panwaslu) hingga nasional.

Tahapan rekapitulasi hasil pemilu sendiri dijadwalkan berlangsung selama satu bulan lebih, mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, jika terdapat sengketa selama proses rekapitulasi hasil pemilu, maka akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.

Kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu pada Juni 2022 tersebut berlaku baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Baca juga: Link Real Count KPU, Hasil Hitung Suara Pemilu 2024

Penetapan hasil pemilu oleh KPU

Usai rekapitulasi suara selesai dilaksanakan, tahapan Pemilu 2024 akan berlanjut ke penetapan hasil pemilu.

Penetapan hasil pemilu adalah tahapan untuk menetapkan perolehan suara masing-masing peserta dalam Pemilu 2024 secara resmi.

Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus menetapkan hasil tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

KPU juga akan memberikan keterangan tertulis semacam sertifikat kemenangan pemilu untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tanda pemenang.

Baca juga: Cara Kerja Quick Count dalam Memberikan Hasil Hitung Cepat Pemilu

Dengan demikian, berikut tahapan dan jadwal hitung suara, rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu dalam Pemilu 2024:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil pemilu: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: Keluh Kesah Pengawas TPS Warakas, Capek Hitung Surat Suara hingga Dini Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi