Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi. Syarat dan alur mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Gugatan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi yang bisa dilakukan jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan.

Setelah rekapitulasi suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan yang memuat pasangan calon pemenang tersebut diumumkan paling lambat tiga hari usai penerbitan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Namun, sejumlah pihak dapat mengajukan gugatan hasil pemilu termasuk pilpres jika dinilai ada kesalahan atau ketidaksesuaian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana syarat menggugat hasil Pilpres 2024?

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Beda Hitung Suara, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilu di Situs Real Count KPU


Syarat gugat hasil pilpres ke MK

Sengketa hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," isi Pasal 475 UU Pemilu.

Khusus gugatan terhadap penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan dapat dilakukan hanya jika:

Baca juga: Kawal Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Klik Pemilu2024.kpu.go.id

MK pun telah menyediakan format permohonan sengketa hasil pemilu yang meliputi:

Nantinya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon atau pasangan capres dan cawapres wajib menguraikan dengan jelas hal-hal mengenai:

Petugas MK kemudian akan mengecek kelengkapan berkas, baru melakukan registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

Baca juga: Media Asing Soroti Kemenangan Prabowo di Quick Count Pilpres 2024

Alur sidang sengketa Pilpres 2024

Paling lama empat hari sejak permohonan diregistrasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi sengketa serta pengesahan alat bukti.

Dilansir dari Kompas.id, Kamis (8/2/2024), jika KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024, sidang perdana akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024.

Selanjutnya, KPU akan menjawab keberatan pemohon, sedangkan kandidat pasangan capres dan cawapres lain akan memberikan keterangan maupun bantahan selaku pihak terkait.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan hadir dalam persidangan sebagai pemberi keterangan.

Setelah itu, sidang akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, baik dari pemohon, KPU, atau pihak terkait.

Guna menguatkan dalil-dalil yang diajukan, setiap pihak juga biasanya akan mengajukan saksi ahli.

Pasal 78 UU MK mengatur, putusan MK terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Real Count Pemilu 2024 dari KPU?

Menurut rencana, MK akan memutus perkara sengketa pilpres tersebut pada 16 April 2024 atau hari pertama setelah libur Lebaran usai.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 8-15 April.

Terdapat tiga macam putusan yang dapat diterbitkan, yakni putusan (final), putusan sela, dan ketetapan.

Putusan sela berisi perintah kepada KPU atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan obyek sengketa.

Misalnya, berupa pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, atau tindakan lainnya.

Jika putusan sela dijatuhkan, MK akan kembali menggelar persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar menjatuhkan putusan (final).

Sementara suatu ketetapan dikeluarkan jika permohonan ternyata bukan menjadi kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan sah.

Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi