KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan adanya sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara susulan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab pemungutan suara serentak pada Rabu (14/2/2024) tidak bisa dilakukan di sejumlah TPS lantaran mengalami kendala seperti banjir, gangguan keamanan hingga kekurangan logistik.
"Berdasarkan laporan yang kami terima sampai dengan 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Rabu (14/2/2024).
Lantas, wilayah mana saja yang alami gangguan dan berpotensi dilakukan pemilu susulan?
Baca juga: Mengenal Silent Majority, Kelompok Masyarakat yang Dianggap Jadi Penentu Pemilu
Wilayah yang alami gangguan saat Pemilu 2024
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan sebaran wilayah TPS yang alami gangguan saat Pemilu 2024, Rabu:
1. Kabupaten Demak, Jawa TengahDi Kabupaten Demak ada sebanyak 108 TPS yang harus melakukan pemungutan suara susulan.
Hal itu disebabkan karena daerah tersebut masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.
2. Kota Batam, Kepulauan RiauDi Batam, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara.
3. Kabupaten Paniai, Papua TengahDi Kabupaten Paniai ada sekitar 92 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan.
Kondisi ini disebabkan karena adanya kontak senjata, sehingga Bawaslu pernu meningkatkan keamaan masyarakat di sana.
Saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan Polri untuk pengamanan di Paniai dan Puncak Jaya guna menjadwalkan pemilu susulan di sana.
4. Kabupaten Puncak Jaya dan Paniai, Papua TengahDi Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah ada 456 TPS yang belum melakukan pemungutan suara untuk pemilu serentak 2024.
"(Pemungutan suara di) Paniai dan Puncak Jaya ini ada masalah keamanan. Kalau kami menerima laporan sudah tembak-menembak," ujar Ketua Bawaslu RI dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Ia mengatakan, situasi keamanan di Puncak Jaya lebih parah daripada Paniai. Hal ini membuat keselamatan para penyelenggara pemilu harus diutamakan walaupun dengan jalan menggelar pemilu susulan.
Kelima ada Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Terdapat sekitar 4 TPS kemungkinan akan melakukan pemungutan suara susulan lantaran gangguan keamanan.
6. Empat kabupaten di PapuaEmpat kabupaten yang berada di Papua belum melakukan pemungutan suara karena terlambat menerima logistik Pemilu 2024.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan, ada 36 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan yang tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya, Keerom, Waropen dan Kabupaten Sarmi.
Ia mengungkapkan bahwa 36 TPS tersebut terlambat menerima logistik pemilu lantaran faktor cuaca.
"Ke-36 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan itu tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 20 TPS di empat distrik, Keerom satu TPS di satu distrik dan Kabupaten Waropen satu distrik dengan lima TPS. Sedangkan di Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di satu distrik," kata Steve dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Kata Komeng dan KPU soal Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024, Bagaimana Aturannya?
7. Kelapa Gading, Jakarta UtaraKPU Jakarta Utara mengumumkan ada 5 TPS di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara bakal menggelar pemilu susulan lantaran terendam banjir pada 14 Februari 2024.
"Kami umumkan secara resmi untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," kata Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Selain di Pegangsaan Dua, sebanyak 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya juga bakal menggelar Pemilu Susulan, mulai dari TPS 141 hingga 153.
8. Tangerang SelatanSebanyak 14 TPS di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan akan menggelar pemilu susulan karena sempat dilanda banjir pada Rabu (14/2/2024) pagi.
KPU Kota Tangerang Selatan mengatakan, saat ini petugas penyelenggara pemilu di TPS sedang menunggu distribusi logistik dari KPU untuk penyelenggaraan pemilu susulan.
Kapan pemungutan suara susulan dilakukan?
Sementara itu, KPU belum dapat memastikan kapan pemungutan suara susulan tersebut dilakukan.
Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar adalah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Namun, hal itu harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.
"Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip dari Antara.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Real Count Pemilu 2024 dari KPU?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.