Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
ojk.go.id
Tangkapan layar daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per 13 Februari 2024.

Satgas Pasti menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman dan aplikasi.

Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah tersebut menambah jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.

Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

Daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024

Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK.

Ini daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024:

Baca juga: Solusi Anies dan Ganjar atas Praktik Pinjol untuk Bayar UKT di Kampus

Ciri-ciri pinjol ilegal

Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh dengan penawaran keuangan yang diberikan.

OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri pinjol ilegal. Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: OJK Panggil Danacita soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Apa Hasilnya?

Cara mengecek legalitas pinjol

Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol.

Simak caranya berikut ini:

1. Laman OJK 2. WhatsApp OJK 3. Telepon 157 atau email

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi