Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024, Ini Sebaran Wilayahnya

Baca di App
Lihat Foto
Doc. Kemenkes.
Sebaran kasus petugas KPPS yang meninggal dunia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 27 kasus per Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, laporan kasus petugas KPPS yang meninggal dunia itu ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," kata dia, dilansir dari Antara.

Penyebab kematian puluhan petugas KPPS itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tercatat sembilan kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung," kata dia.

Selain itu, penyebab kematian lainnya karena kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, dan satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS).

Satu petugas KPPS meninggal dunia karena hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi.

Baca juga: Saat Beberapa Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024...

Sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia

Dihubungi Kompas.com, Jumat (16/2/2024), Nadia mengungkap ada 27 petugas KPPS meninggal dunia yang tesebar di 9 provinsi Indonesia.

Berikut sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia berdasarkan provinsinya:

Baca juga: Petugas PPS dan KPPS di Bantul Wajib Setor Nomor KK, NIK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Penjelasan KPU

Penetapan batas usia maksimal

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jumlah kasus petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang.

Sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.

Hal itu disebabkan karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.

Untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

Santunan petugas KPPS yang meninggal dunia

Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. 

Berikut besarannya:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi