Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap 755 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DEDE SUDIANA
Ilustrasi pemilu. KPU ungkap ada 668 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan setidaknya ada 755 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah akan menggelar pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Diketahui, pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serentak digelar, Rabu (14/2/2024).

Namun, karena berbagai kendala penyelenggaraan, sejumlah TPS tidak bisa melakukan pemungutan suara sesuai jadwalnya.

Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaran TPS yang gelar pemungutan suara susulan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, penyebab pemungutan suara susulan di berbagai TPS disebebkan bencana alam, gangguan keamanan, sampai distribusi logistik. 

"Ada faktor bencana alam karena cuaca, distribusi logistik, dan gangguan keamanan," kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (15/2/2024).

Disarikan dari pemberitaan Kompas.com dan Antara, berikut beberapa TPS yang menggelar pemungutan suara susulan:

Baca juga: Mengenal Silent Majority, Kelompok Masyarakat yang Dianggap Jadi Penentu Pemilu

Belum dipastikan kapan digelar

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, KPU belum dapat memastikan kapan digelarnya pemungutan suara susulan di berbagai wilayah, karena perlu melihat kondisi di sejumlah wilayah. 

Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar, sebenarnya 10 hari sejak pemungutan suara. Namun, hal itu masih harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.

“Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, keputusan pemilu susulan atau adanya pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah.

Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.

"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," tutur Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi