KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan setidaknya ada 755 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah akan menggelar pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Diketahui, pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serentak digelar, Rabu (14/2/2024).
Namun, karena berbagai kendala penyelenggaraan, sejumlah TPS tidak bisa melakukan pemungutan suara sesuai jadwalnya.
Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sebaran TPS yang gelar pemungutan suara susulan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, penyebab pemungutan suara susulan di berbagai TPS disebebkan bencana alam, gangguan keamanan, sampai distribusi logistik.
"Ada faktor bencana alam karena cuaca, distribusi logistik, dan gangguan keamanan," kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (15/2/2024).
Disarikan dari pemberitaan Kompas.com dan Antara, berikut beberapa TPS yang menggelar pemungutan suara susulan:
- 108 TPS di Demak, Jawa Tengah, pemilu susulan karena banjir
- 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau, pemilu susulan karena kekurangan surat suara
- 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pemilu susulan karena gangguan keamanan
- 456 TPS di Puncak Jaya, Papua Tengah, pemilu susulan karena gangguan keamanan
- 8 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 23 TPS di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 14 TPS di Tangerang Selatan, Banten, pemilu susulan karena banjir
- 20 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 1 TPS di Keerom, Provinsi Papua, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 5 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 10 TPS di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, pemilu susulan karena kendala distribusi logistik
- 18 TPS di Jakarta Utara, DKI Jakarta, pemilu susulan karena banjir.
Baca juga: Mengenal Silent Majority, Kelompok Masyarakat yang Dianggap Jadi Penentu Pemilu
Belum dipastikan kapan digelar
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, KPU belum dapat memastikan kapan digelarnya pemungutan suara susulan di berbagai wilayah, karena perlu melihat kondisi di sejumlah wilayah.
Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar, sebenarnya 10 hari sejak pemungutan suara. Namun, hal itu masih harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.
“Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, keputusan pemilu susulan atau adanya pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah.
Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.
"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," tutur Hasyim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.