Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Real Count KPU untuk Pilpres 2024, Data 64,62 Persen

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin
Hasil sementara real count KPU untuk Pilpres 2024.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara secara langsung (real count) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga 17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, jumlah suara berasal dari 531.950 tempat pemungutan suara (TPS) atau 64,62 persen dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri.

Berikut hasil perolehan suara sementara untuk masing-masing pasangan nomor (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres):

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan jumlah suara tersebut, pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin unggul sementara di 3 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 20 persen di 21 provinsi.

Adapun pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak di 34 provinsi dan meraih lebih dari 20 persen suara di 37 provinsi.

Pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud masih unggul di luar negeri dan mendapatkan lebih dari 20 persen suara di 8 provinsi.

 

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI 2024 Data 47,98 Persen

Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Litbang Kompas/RFC Migrasi Dukungan Pemilih Jokowi pada Pemilu 2019 kepada Pasangan Capres-Cawapres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi