Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap serah terima uang pungutan liar (Pungli) dari para tahanan kasus korupsi dilakukan di taman hingga hotel, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di rumah tahanan (rutan) terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terhadap tahanan.

Hal tersebut terbukti dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (17/1/2024) oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 93 pegawai rutan KPK terlibat dalam pungli yang dilakukan di setidaknya tiga rutan cabang KPK. 

Pelaku pungli diketahui berhasil meraup total mencapai Rp 6,1 miliar. Praktik pungli di rutan KPK diduga telah terjadi sejak 2018.

Berikut sejumlah fakta atas temuan praktik pungli oleh pegawai rutan KPK terhadap para tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Stagnasi Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?


1. Pungli libatkan 93 pegawai rutan KPK

Kasus dugaan pungli berawal dari temuan Dewas KPK. Saat itu, ditemukan adanya pungli yang melibatkan uang sebanyak Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Diberitakan Kompas.id (19/2/2024), pihak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Sebanyak 169 orang yang terdiri dari pegawai KPK, tahanan, dan pihak lain diperiksa atas kasus ini.

Dewas KPK lalu menetapkan 93 pegawai KPK melakukan pelanggaran etika berat dengan menerima uang dari tahanan atau keluarga tahanan yang mendekam di rutan KPK.

Dewas KPK mengadakan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK pada Rabu (17/1/2024) di Jakarta. Sidang itu dilakukan dalam enam gelombang.

Sebanyak 15 orang disatukan dalam satu berkas perkara. Sementara perkara tiga pegawai sisanya disatukan karena berstatus atasan pegawai. Sidang dikelompokkan berdasarkan pasal yang dituduhkan, salah satunya penyalahgunaan wewenang.

Pegawai rutan KPK yang disidang terdiri dari kepala rutan, mantan kepala rutan, komandan regu, staf, dan pengawal tahanan.

2. Lakukan berbagai modus

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan berbagai keuntungan yang didapat tahanan usai membayar pungli ke petugas rutan KPK.

”Dengan melakukan pungutan kepada tahanan, tahanan itu mendapat layanan lebih. Misalnya, ponsel untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk cas (mengisi daya listrik) ponsel dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk membawa ponsel masuk rutan, tahanan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Mereka dimintai uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 setiap mengisi daya listrik di ponsel dan powerbank. Mereka juga membayar uang bulanan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta selama memakai ponsel tersebut.

Selain itu, ada tahanan yang bayar pungli agar bisa memesan makanan dari luar secara daring. Mereka dibantu petugas rutan untuk membawa makanan masuk ke ruang tahanan.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

3. Meraup total Rp 6,1 miliar

Sebanyak 93 pegawai rutan KPK yang terlibat pungli diduga menerima Rp 1 juta hingga Rp 500 juta per orang.

Dewas KPK menyebutkan, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2024), berikut daftar nama pegawai rutan KPK dan uang pungli yang diterima selama beraksi.

Klaster 1

  • Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
  • Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
  • Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
  • Candra total sekitar Rp 114.100.000
  • Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
  • Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
  • Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
  • Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
  • Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
  • Farhan bin Zabidi total sekitar 95.600.000
  • Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Rumah Tahanan KPK
  • Burhanudin total sekitar Rp 130.000.000
  • Muhammad Rhamdan total sekitar 95.600.000

Klaster 2

  • Muhamad Abduh total sekitar Rp 85.000.000
  • Suharlan (2018-2022) total sekitar Rp 128.700.000
  • Gian Javier Fajrin total sekitar 97.000.000
  • Sarifuddin (2019-2023) total sekitar Rp 95.100.000
  • Wardoyo (2019-2023) total sekitar Rp 72.600.000
  • Gusnur Wahid (2021-2023) total sekitar Rp 68.500.000
  • Firdaus Fauzi (2018-2022) total sekitar Rp 46.500.000
  • Ismail Chandra total sekitar Rp 30.000.000
  • Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
  • Ari Rahman Hakim (2022-2023) total sekitar Rp 31.000.000
  • Zainuri (2023) total sekitar Rp 8.500.0000
  • Dian Ari Harnanto (2020) total sekitar Rp 4.000.000
  • Rohimah (2018-2023) total sekitar Rp 29.500.000

Klaster 3

  • Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
  • Ubaidillah total sekitar Rp 154.000.000
  • Rifki Rahmawanto total sekitar Rp 139.950.000
  • Tarmedi Iskandar total sekitar Rp 100.600.000
  • Asep Anzar total sekitar Rp 99.6000.0000
  • Ikhsanuddin total sekitar Rp 99.600.000
  • Maranatha total sekitar Rp 99.600.000
  • Eko Tri Sumanto total sekitar Rp 70.000.000
  • Mahdi Aris total sekitar Rp 96.600.000
  • Muhammad Faeshol Amarudin total sekitar sejumlah Rp 96.600.000
  • Sopyan total sekitar Rp 88.600.000

Baca juga: 4 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2023, Terbaru Gubernur Maluku Utara

4. Dalang tindakan pungli di rutan KPK

Dewas KPK mengungkapkan pungli d rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bertugas di KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur. Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah"adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.

Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

5. Aksi dilakukan di tiga rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus pungli tersebar di tiga rutan cabang KPK.

Tiga rutan tersebut, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta.

”Setidaknya tiga cabang rutan itu yang ada dugaan pemerasan terhadap para tahanan yang diduga oleh para oknum sipir atau penjaga tahanan,” kata Ali.

Dia juga memastikan rekening yang digunakan untuk menerima uang tahanan bukan milik orang-orang di rutan cabang KPK.

Atas kejadian ini, KPK sudah memeriksa lokasi rutan lain yang berada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

6. Cara pungli dilakukan

Dewas KPK mengungkapkan, uang pungli dari para tahanan diserahkan ke pegawai rutan KPK di taman maupun hotel.

Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkapkan, uang pungli dikumpulkan oleh tahanan rutan KPK yang lebih senior dengan julukan “koorting”. Uang itu lalu diberikan ke pegawai KPK yang menjadi "lurah".

“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival, atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono, diberitakan Kompas.com (15/2/2024).

Taman Tangkuban Perahu berjarak beberapa ratus meter di belakang Gedung KPK, sedangkan Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, para pegawai rutan KPK mengaku diancam sosok bernama Hengki untuk terlibat dalam praktik pungli.

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Aancaman itu membuat para pegawai Rutan KPK mengikuti tindakan pungli yang sudah lama berlangsung di KPK.

7. Disanksi minta maaf karena ASN

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 93 pegawai rutan yang terlibat pungli.

“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” ujar Tumpak, dilansir dari Kompas.com (15/2/2024).

Dia menjelaskan, Dewas KPK tidak berwenang menyidangkan perkara etik 12 dari 93 pegawai. Sebab, 12 orang itu melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Sementara tiga pegawai lainnya terpisah karena berstatus atasan para pegawai rutan.

Perkara pungli 12 pegawai rutan lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sanksi yang bisa diberikan atas pelanggaran etik hanyalah berupa permintaan maaf karena pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Sekjen KPK akan memberikan sanksi dan menindaklanjuti putusan itu termasuk kepada 12 pegawai yang belum dijatuhi sanksi.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Ali, diberitakan Kompas.com (16/2/2024).

Permintaan maaf para pegawai rutan KPK akan dibacakan di depan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sambil direkam dan disiarkan melalui portal KPK.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Krisiandi, Icha Rastika, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi