Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pemilu
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten kabur setelah mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan bahwa hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung tersebut masih belum diketahui keberadaannya.

Ia menuturkan, dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung ditemukan pada Jumat (16/2/2024).

“Saat ini kami masih mencari dan menunggu yang bersangkutan (Ketua KPPS TPS 21 Bendung) datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat kecurangan tersebut, TPS 21 Kelurahan Bendung akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?


Baca juga: Sudah Ada 57 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Mayoritas KPPS

Kronologi kejadian

Pada Jumat (16/2/2024), ada informasi yang sampai ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kasemen dan Panwaslu Kota Serang bahwa ada indikasi DPT yang meninggal masih terdaftar dan ikut mencoblos.

Setelah penemuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kasemen dan Bawaslu Kota Serang melakukan penyelidikan.

Kedua lembaga tersebut mendatangi KPPS TPS 21 Bendung dan menanyai enam petugas KPPS.

Berdasarkan kesaksian enam petugas KPPS, Panwaslu dan Bawaslu akhirnya menemukan fakta bahwa Ketua KPPS TPS 21 Bendung memang melakukan kecurangan.

Selain DPT yang meninggal dan dicoblos surat suaranya, ada pula pelanggaran lain yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Setelah kasus tersebut terungkap, pihak Bawaslu kemudian memanggil Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Tetapi hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung masih belum ditemukan keberadaannya, baik di kediamannya maupun di tempat lain.

"Total ada empat jenis pelanggaran dengan lima DPT yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 21 Bendung," ujar Agus.

Adapun empat pelanggaran yang dilakukan pelaku antara lain:

Baca juga: Melayat Petugas KPPS yang Meninggal, Dedi Mulyadi: Prabowo Tak Akan Jadi Presiden Tanpa Jasa Mereka

Kelanjutan kasus

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pelaku memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut ditemukan.

Dalam waktu 14 hari tersebut, Ketua KPPS TPS 21 Bendung memiliki waktu untuk datang dan memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret namanya.

“Apabila pelaku tidak segera memberikan keterangan setelah 14 hari, maka perkara ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu, untuk PSU di TPS 21 Bendung akan digantikan oleh penyelenggara di atas Ketua KPPS.

Adapun beberapa pihak yang diperkirakan akan menggantikan pelaku saat PSU nanti adalah pihak KPPS lain yang ditunjuk KPU.

Baca juga: 78 Twibbon Pemilu 2024 dan Anggota KPPS 14 Februari 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi