KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menghentikan penggunaan nomor telekomunikasi yang tidak lagi aktif.
Nomor telekomunikasi tersebut biasanya digunakan sebagai pusat panggilan atau call center oleh suatu instansi maupun perusahaan.
Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo.
Baca juga: Cara Cek dan Lapor Nomor Penipu lewat Aduannomor.id Kemenkominfo
Daftar nomor call center yang dicabut Kemenkominfo
Evaluasi dilakukan terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai akhir Desember 2023.
Hasilnya, Kemenkominfo menemukan 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," kata Kemenkominfo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Berikuti daftar penggunaan penomoran telekomunikasi yang dihentikan atau dicabut oleh Kemenkominfo:
1. Pemerintah Daerah DKI Jakarta
- Jenis penomoran: Pusat panggilan informasi (call center)
- Kode akses: 14050.
2. PT Altekindo Jejaring Nusantara
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12067 dan 12068.
3. PT Ambhara Duta Shanti
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12007 dan 12088.
4. PT Bakrie Telecom, Tbk
- Jenis penomoran: Public land mobile identity (PLMNID)
- Kode akses: 51099
- Jenis penomoran: Sambungan langsung jarak jauh (SLJJ)
- Kode akses: 019.
5. PT Corbec Communication
- Jenis penomoran: Kode akses internet telepon untuk keperluan publik (ITKP)
- Kode akses: 01005 dan 17005.
6. PT Indika Telemedia Mobile
- Jenis penomoran: Pusat panggilan informasi (call center)
- Kode akses: 14078.
7. PT Indo Pratama Teleglobal
- Jenis penomoran: Kode akses internet telepon untuk keperluan publik (ITKP)
- Kode akses: 01077 dan 17077.
8. PT Indosat, Tbk
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12051, 12052, 12055, dan 12058.
9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom), Bukaka Singtel
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12089.
10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12078.
Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?
11. PT Pasifik Satelit Nusantara
- Jenis penomoran: National destination code (NDC)
- Kode akses: 0868
- Jenis penomoran: International signalling point code (ISPC)
- Kode akses: 50223
12. PT Prima Netcom Inaya
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12020 dan 12027.
13. PT Rabik Bangun Nusantara
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12013 dan 12014.
14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
- Jenis penomoran: Public land mobile identity (PLMNID)
- Kode akses: 51027.
15. PT Satya Adi Komunika
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12033.
16. PT Telum Nusantara
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12017 dan 12045.
17. PT Terminal Adi Persada (Domestik)
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12021 dan 12022.
18. PT Triana Satria Eka Teknologi
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12086 dan 12096.
19. PT Vasindo Tele Memo
- Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
- Kode akses: 12006 dan 12034.
Namun, Kemenkominfo memastikan, jika di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan terhadap nomor di atas, maka penetapan penghentian akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Ditjen PPI dapat melakukan evaluasi penggunaan nomor telekomunikasi dalam rangka pengawasan.
Ditjen juga dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan," kata Kemenkominfo.
Pencabutan layanan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi tersebut mengakibatkan turut dicabutnya penetapan nomor untuk layanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.