Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar "Call Center" yang Dicabut Kementerian Kominfo, Ada Pemda DKI

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi call center. Kemenkominfo mencabut sejumlah nomor telekomunikasi yang tidak lagi aktif.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menghentikan penggunaan nomor telekomunikasi yang tidak lagi aktif.

Nomor telekomunikasi tersebut biasanya digunakan sebagai pusat panggilan atau call center oleh suatu instansi maupun perusahaan.

Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo.

Baca juga: Cara Cek dan Lapor Nomor Penipu lewat Aduannomor.id Kemenkominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Daftar nomor call center yang dicabut Kemenkominfo

Evaluasi dilakukan terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai akhir Desember 2023.

Hasilnya, Kemenkominfo menemukan 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," kata Kemenkominfo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Berikuti daftar penggunaan penomoran telekomunikasi yang dihentikan atau dicabut oleh Kemenkominfo:

1. Pemerintah Daerah DKI Jakarta

2. PT Altekindo Jejaring Nusantara

3. PT Ambhara Duta Shanti

4. PT Bakrie Telecom, Tbk

5. PT Corbec Communication

6. PT Indika Telemedia Mobile

7. PT Indo Pratama Teleglobal

8. PT Indosat, Tbk

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12051, 12052, 12055, dan 12058.

9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom), Bukaka Singtel

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12089.

10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12078.

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

11. PT Pasifik Satelit Nusantara

  • Jenis penomoran: National destination code (NDC)
  • Kode akses: 0868
  • Jenis penomoran: International signalling point code (ISPC)
  • Kode akses: 50223

12. PT Prima Netcom Inaya

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12020 dan 12027.

13. PT Rabik Bangun Nusantara

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12013 dan 12014.

14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

  • Jenis penomoran: Public land mobile identity (PLMNID)
  • Kode akses: 51027.

15. PT Satya Adi Komunika

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12033.

16. PT Telum Nusantara

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12017 dan 12045.

17. PT Terminal Adi Persada (Domestik)

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12021 dan 12022.

18. PT Triana Satria Eka Teknologi

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12086 dan 12096.

19. PT Vasindo Tele Memo

  • Jenis penomoran: Panggilan terkelola (calling card)
  • Kode akses: 12006 dan 12034.

Namun, Kemenkominfo memastikan, jika di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan terhadap nomor di atas, maka penetapan penghentian akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Ditjen PPI dapat melakukan evaluasi penggunaan nomor telekomunikasi dalam rangka pengawasan.

Ditjen juga dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan," kata Kemenkominfo.

Pencabutan layanan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi tersebut mengakibatkan turut dicabutnya penetapan nomor untuk layanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi