Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan, termasuk tujuh alat kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk alat kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

7 alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan menanggung tujuh alat kesehatan yang bisa diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan oleh Rizzky:

1. Kacamata

Kacamata dari BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan dapat memberikan alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan dengan batasan maksimal Rp 1.000.000.

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp 2.750.000

Pemberian subsidi alat kesehatan tersebut berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

BPJS akan memberikan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa gigi, atau Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang ini maksimal sebesar Rp 385.000.

6. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.

BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi collar neck dengan nominal maksimal Rp 165.000.

7. Kruk

Alat kesehatan berupa kruk juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan subsidi maksimal Rp 385.000.

BPJS akan memberikan subsidi kruk paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur klaimnya:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  4. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan
  5. Mendatangi atangi faskes yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Nantinya, pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi