Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah rekaman video CCTV yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani Maming diduga sedang berjalan-jalan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan rekaman tersebut, Maming diduga terekam saat meninggalkan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan akan melakukan penerbangan menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Selain itu, Mardani juga tampak sedang bercakap dengan beberapa orang lainnya tanpa tangan yang diborgol.

Seharusnya, Mardani Maming sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra mengatakan, Mardani sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ungkap Edward, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo juga membenarkan bahwa Maming memang sedang tidak berada di Lapas Sukamiskin.

Sama seperti pernyataan Edward, Wachid menyatakan Mardani memang berada di Banjarmasin untuk melakukan persidangan PK di PN Banjarmasin.

Selain itu, Wachid mengatakan bahwa Mardani sudah mendapatkan persetujuan untuk ke luar kota berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal Selasa (6/2/2024).

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat," ujar Wachid, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Mardani harus transit ke Surabaya karena tidak ada penerbangan yang langsung membawanya dari Banjarmasin ke Bandung.

Lalu, siapakah sosok Mardani H Maming? Dan bagaimana rekam jejak kasusnya?

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming


Baca juga: Profil Mardani Maming, Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Serahkan Diri

Profil Mardani Maming

Mardani H Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Mardani dikenal sebagai salah satu politisi PDI-Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia mengawali karier sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 2009.

Selanjutnya, ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu dari tahun 2010-2015 dan 2016-2018, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Pada 2010, ia tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun.

Ia mengundurkan diri sebagai bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada 2019-2022.

Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Jejak kasus Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Tak puas dengan vonis hakim, Mardani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Terakhir, Mardani mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan yang dilakukan oleh Mardani.

Mardani terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Resmi Jadi Buron KPK, Berikut Profil dan Kekayaan Mardani Maming

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi