Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/David Travis
Ilustrasi kacamata
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Salah satu layanan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata gratis.

Untuk biaya klaim kacamata gratis, besarannya berbeda-beda sesuai dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, salah satu warganet mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya klaim kacamata plus.

Hal itu disampaikannya dalam kolom komenter akun Instagram resmi BPJS Kesehatan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya -3 dan silinder 0,75 juga +1,70 dgn jatah kelas 1, tp di optik jd 800 an, jd sy nambahnya gampir 500 untuk yg paling murah bahkan 1 jt lebih yg bagus lg. Knp sih BPJS tdk mencover plus nya juga, kan makin byk minus kita, otomatis dipakai baca jd kabur.. masa iya pakai kacamata, giliran mau baca atau buka hp hrs di lepas dulu... yg pakai jilbab ini yg ribet min krn rambut dlm jilbab jd keluar semua ketika hrs lepas pasang kacamata," tulis akun itu.

Lantas, benarkah kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Pemilu 2024 yang Sakit

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa lensa kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Iya, benar (kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan)," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendati demikian, Rizzky tidak menjelaskan dengan detail alasan kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Terkait pemberian kacamata untuk pertimbangan tidak dijamin BPJS Kesehatan bukan kompetensi kami untuk menjawab," ucap Rizzky.

Dilansir dari Permenkes Nomor 28 tahun 2014, alat kesehatan berupa kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

Besaran subsidi BPJS Kesehatan

Selain kacamata plus, alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak (softlens) juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Rizzky memastikan, besaran subsidi BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 10 persen untuk masing-masing kelas.

Berikut rinciannya:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim subsidi kacamata, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal
  • Jika dibutuhkan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lalu, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Selanjutnya, kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Perlu diketahui, subsidi kacamata tidak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi ketentuan indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata saja.

Baca juga: Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi