Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak Angket DPR RI, Syarat, dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gedung MPR/DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hak angket menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.

Selain hak angket, dua hak istimewa DPR lainnya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah.

Hak menyatakan pendapat berarti DPR dapat mengungkapkan pandangan terkait kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menduga pelanggaran hukum oleh presiden-wakil presiden.

Lantas, apa itu hak angket DPR?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perolehan Suara Partai dalam Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 58,28 Persen


Apa hak angket DPR?

Dikutip dari situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-19. Ini bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

Hak angket kemudian dikenal sebagai right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

Fungsi hak angket DPR

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut fungsi hak angket DPR RI:

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Syarat dan cara penerapan hak angket DPR

Untuk dapat mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi syarat hak angket, yakni:

Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:

  1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna
  2. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur
  6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri

Tugas panitia angket DPR

Jika usulan hak angket diterima oleh DPR, mereka wajib membentuk panitia angket yang bertugas mendalami hal yang akan diselidiki menggunakan hak angket.

Berikut tugas panitia angket DPR:

Selain DPR, anggota DPRD juga memiliki hak angket yang ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah provinsi yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi