Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Disebut Pelesiran Naik Pesawat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Maming setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Mardani Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran tertangkap kamera diduga sedang bepergian menggunakan pesawat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Padahal, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mantan bupati Tanah Bumbu tersebut terlihat berjalan bebas di bandara tanpa mendapat pengawalan dan tidak diborgol.

Data manifes yang tertera pada tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 menunjukkan, Maming terbang dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra buka suara mengenai beredarnya video Maming diduga pelesiran menggunakan pesawat dari Banjarmasin menuju Surabaya.

Ia menjelaskan, Maming sedang mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," ujar Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Meski video yang beredar di media sosial menunjukkan Maming berjalan bebas, Edward mengeklaim terpidana mendapat pengawalan.

Menurut dia, pengawalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan petugas lapas.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas lapas," jelas Edward.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming

Respons KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pas untuk menindaklanjuti aktivitas Maming di luar lapas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, aktivitas Maming di luar penjara seharusnya mendapat izin dari petugas lapas.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila Maming memiliki kebutuhan untuk menjalani proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Ali juga mengingatkan bahwa Maming sebagai warga binaan seharusnya patuh dan taat terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku di lapas.

Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan terpidana.

Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Terlebih, lanjut Ali, tindak pidana korupsi seperti dilakukan Maming adalah kejahatan luar biasa.

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini seharusnya menjadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ujar Maming dikutip dari Kompas.id, Senin.

Di sisi lain, Ali mengatakan, lembaga antirasuah menemukan adanya tindak korupsi dalam pengelolaan lapas terbilang tinggi.

Ia mengingatkan, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan terkait suap di Lapas Sukamiskin.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Novianti Setuningsih)

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi