Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Nominal yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Klaim Kacamata Gratis

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Netrun78
Besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah mata tak perlu khawatir untuk membeli kacamata.

Kendati demikian, besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata tidaklah sama untuk masing-masing kelas peserta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?


Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas.

Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Sebagai informasi, jika harga kacamata lebih dari besaran nominal yang ditentukan, maka peserta hanya cukup menambah biaya kekurangannya.

Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Selain besaran nominal, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan juga harus dilakukan beberapa ketentuan.

Pasalnya, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ketentuannya:

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu pengelihata dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.

Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.

Baca juga: Besaran Nominal Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi