Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Maret 2024, NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Baca di App
Lihat Foto
X/@DKIJakarta
NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar kota akan dinonaktifkan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Merujuk unggahan X @DKIJakarta, Kamis (15/2/2024), penonaktifan atau pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini rencananya digelar mulai Maret 2024.

Langkah penataan kependudukan sendiri dikarenakan setiap penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili atau tempat tinggal masing-masing.

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/terkendala," tulis Pemprov DKI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


NIK dinonaktifkan jika dua tahun tidak di Jakarta

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi membenarkan, DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warganya yang berada di luar daerah mulai Maret 2024.

"Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.

Pihak Dinas Dukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan daerah yang menjadi domisili baru penduduk.

Namun, sebelum NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkap Teguh.

Dia melanjutkan, penonaktifan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta hanya bersifat sementara.

Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan.

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," imbuhnya.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Cara cek NIK yang akan dinonaktifkan

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan mulai dari sekarang.

Kendati demikian, penonaktifan atau pembekuan NIK baru akan dimulai secara bertahap pada Maret 2024.

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata Angga, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  • Masukkan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  • Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".

Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK.

Sebaliknya, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ujarnya.

Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Alasan penonaktifan NIK warga Jakarta

Sebelumnya diberitakan Kompas.id, Senin (8/5/2023), Dinas Dukcapil DKI menemukan 194.777 KTP Jakarta nonaktif dari hasil verifikasi sepanjang 2019-2021.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, banyak penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi tidak memindahkan dokumen kependudukannya.

Banyak pula penduduk di luar DKI Jakarta yang memindahkan dokumennya ke Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas, sedangkan mereka tinggal di luar Ibu Kota.

Pihaknya juga menemukan adanya penduduk Jakarta yang mempunyai NIK ganda dan perlu dilakukan penunggalan NIK.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menemukan penduduk Jakarta yang sudah meninggal dan belum dilaporkan ke instansi terkait.

Selain itu, ada penduduk Jakarta berdokumen DKI, tetapi tidak diketahui keberadaannya.

"Ada sejumlah kasus yang menyalahi aturan tata tertib administrasi kependudukan yang melatarbelakangi penonaktifan NIK," ungkap Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi