Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Lulusan D3 Bisa Daftar

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan, termasuk tujuh alat kesehatan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk penempatan di seluruh Indonesia hingga 20 April 2024.

Hal tersebut diketahui dari informasi lowongan kerja yang dipublikasikan BPJS Kesehatan melalui laman resminya.

Pelamar yang lolos akan ditempatkan di lokasi kantor cabang/kantor kabupaten/kedeputian wilayah/kantor pusat yang dilamar dan/atau lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan berdasarkan aspirasi kandidat.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, secara prinsip, rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan dilaksanakan sepanjang 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Namun, demi tertib pengelolaan database dan administrasi pelamar, maka BPJS Kesehatan melakukan pengelolaan database secara berkala dalam periode 45 sampai dengan 60 hari kalender sejak pengumuman rekrutmen pegawai tahun 2024 pertama kali di-publish," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

Syarat lowongan kerja BPJS Kesehatan

Merujuk laman resminya, BPJS kesehatan membutuhkan pegawai untuk keperluan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya, serta pedoman kerja organisasi.

Kandidat yang diterima akan diikat status sebagai karyawan kontrak dengan sistem kerja work from office atau bekerja di kantor.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar. Simak rinciannya berikut ini:

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Berkas lowongan kerja BPJS Kesehatan

Setelah memahami syarat-syaratnya, pelamar juga harus mengetahui dokumen apa saja yang disyaratkan ketika melamar sebagai pegawai BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

Pelamar diwajibkan memindai berkas persyaratan dalam bentuk .pdf. Berkas kemudian disimpan dalam cloud seperti Google Drive, Dropbox pada kolom yang tersedia dalam formulir pendaftaran.

BPJS Kesehatan meminta pelamar melampirkan link cloud yang tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki tautan.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS

Link lowongan kerja BPJS Kesehatan

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai pegawai di BPJS Kesehatan, bisa dilakukan melalui link di bawah ini:

Pelamar dapat mengeklik "Apply" dan mengisi data diri, serta mengunggah berkas yang sudah dipersyaratkan.

Perlu diketahui, lowongan kerja yang dibuka BPJS kesehatan bersifat gratis.

Informasi lanjutan mengenai tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi BPJS Kesehatan dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id.

Pelamar diminta untuk memeriksa folder inbox/spam/junk email secara rutin agar tidak ketinggalan informasi.

"Sistem pendaftaran lowongan kerja ini berbentuk drop Curriculum Vitae (CV) dan kandidat yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi sewaktu-waktu oleh panitia rekrutmen dan seleksi BPJS Kesehatan," tulis BPJS Kesehatan melalui laman resminya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi