KOMPAS.com - Istilah Persero sering kali ditemui berdampingan dengan nama-nama perusahaan yang biasanya berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa contohnya adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau PT Pertamina (Persero).
Mungkin sebagian dari Anda belum tahu apa yang dimaksud dengan “Persero” pada perusahaan-perusahaan milik BUMN tersebut.
Baca juga: Apa Itu Oposisi dalam Pemerintahan? Berikut Pengertian dan Fungsinya
Untuk itu, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Persero
Penjelasan mengenai apa itu perusahaan Persero dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perusahaan Perseroan atau Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Baca juga: Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Perbedaanya
Sebagaimana diketahui, BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan atau Persero dan Perusahaan Umum (Perum).
Berbeda dengan Persero, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Baca juga: Apa Perbedaan Presiden dan Perdana Menteri? Berikut Penjelasannya
Tujuan berdirinya Persero
Sebelum diusulkan kepada Presiden, Pendirian Persero terlebih dahulu harus dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, menteri akan mengusulkan rencana pendirian kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan yang sudah dikaji.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kerja Sama Bilateral? Berikut Pengertian dan Tujuannya
Adapun pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Adapun maksud dan tujuan utama pendirian Persero berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN adalah:
- Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Februari 2024, Ada yang Naik
Selain Perusahaan Perseroan atau Persero, ada juga Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)
Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.