Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat kampanye akbar di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Sabtu (10/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan partai-partai pengusungnya pada Pemilu 2024 untuk mengajukan hak angket atau hak interpelasi ke DPR.

Ganjar mengungkapkan, hak angket DPR dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu yang sarat dengan kecurangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD pun membenarkan ada upaya PDI-P dan PPP mengusulkan hak interpelasi ke DPR terkait dugaan Pemilu 2024 curang.

Lantas, apa perbedaan antara hak angket dan hak interpelasi DPR?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Hak Angket DPR RI, Syarat, dan Fungsinya


Perbedaan hak angket dan interpelasi

Dikutip dari laman resmi DPR, hak angket dan hak interpelasi merupakan bagian dari tiga hak istimewa anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sementara satu hak lainnya adalah hak menyatakan pendapat yang berarti DPR berhak menyatakan pendapat atas kebijakan atau situasi yang terjadi dalam pemerintah.

Ketiga hak DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Hak angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.

Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com (5/2/2022), hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket DPR.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Hak interpelasi DPR

Sementara itu, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dilansir dari Kompas.com (15/12/2021), hak interpelasi tidak dapat dipakai untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran perundang-undangan terhadap pemerintah.

Namun, hak interpelasi hanya dipakai untuk meminta keterangan, penjelasan, atau tanggung jawab dari pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Jika penjelasan tidak diterima, dapat dilanjutkan dengan pengajuan hak angket.

Baca juga: 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat

DPR pernah menggunakan hak interpelasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan isi aturan tersebut karena dinilai rawan menyebabkan penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak angket dan interpelasi dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR. Usulan ini akan dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri setengah dari total anggota DPR.

Penerapan hak itu baru berlaku jika setengah anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut setuju.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Silmi Nurul Utami, Monica Ayu Caesar Isabela | Editor: Novianti Setuningsih, Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi