Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Maret 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi KTP. Cara cek NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai Maret 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya mulai Maret 2024.

Pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini menyasar penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024), total terdapat 194.777 KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan mulai bulan depan.

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang akan dibekukan?

Baca juga: Mulai Maret 2024, NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Cara cek NIK Jakarta yang akan dinonaktifkan

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga.

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," ujar Angga, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak:

Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:

Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ungkap Angga.

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?

Penonaktifan NIK dilakukan bertahap

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, penonaktifan NIK berlangsung secara bertahap.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara.

Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan.

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk menata kependudukan sesuai domisili.

Menurut Teguh, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.

"Juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Teguh.

Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi