Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan warganet soal perusahaan akan memotong gaji karyawan yang izin sakit.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang warganet yang mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja  memberlakukan potongan gaji untuk karyawan yang izin sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di media sosial X (Twitter) @worksfess pada Senin (19/2/2024).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan yang izin sakit maka gaji akan dipotong sebesar Rp 75.000-Rp100.000 per hari.

Selain itu, disebutkan pula bahwa surat izin dokter yang didapatkan dari puskesmas tidak lagi diterima perusahaan.

"Surat ijin dokter dari puskesmas tidak di terima lagi. Sakit yg ditoleransi yang harus sampai dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dengan hasil darah yg jelek. Kalau pingsan di klinik kita bantu penanganan," tulis unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (22/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 957.400 kali dan mendapatkan komentar lebih dari 1.600 warganet.

Lantas, bagaimana aturan seharusnya? 

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan upah atau gaji bagi karyawan yang sedang izin sakit.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk karyawan yang sakit berdasarkan surat dokter, pengusaha wajib membayar upahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024). 

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, perusahaan masih memiliki kewajiban membayarkan gaji karyawan apabila yang bersangkutan sakit dalam waktu yang lama.

Bila karyawan yang bersangkutan sakitnya lebih dari satu bulan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Ada sanksi bila perusahaan tak membayarkan gaji

Tak hanya itu, Anwar juga menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila tak melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sakit.

Sanksi tersebut sebagaimana seperti yang telah diatur dalam Pasal 186 Bab IV UU Nomor 6 tahun 2023.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," tegasnya.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi