Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Jadi Menteri ATR, Ini PR yang Perlu Diperhatikan Menurut Ahli

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres pada Pemilu 2024 dan melantik Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Hadi Tjahjanto pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (21/2/2024).

AHY akan menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dipindah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Meski menjadi menteri ATR, AHY mengaku belum memiliki keahlian soal bidang agraria dan pertanahan.

“Jadi saya tidak datang dengan sebuah keahlian, yang ahli para dirjen, direktur, kasubdit, nah ini saya juga belum hafal. Jadi struktur pun harus saya segera ketahui,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Lantas, apa saja pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan AHY?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Berikut Karier dan Harta Kekayaannya


PR AHY di Kementerian ATR

Kepala Pusat Studi Agraria (PSA) Institut Teknologi Bandung (ITB) Rizqi Abdulharis mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh AHY saat menjabat sebagai Menteri ATR.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan AHY harus mengkaji serta mengembangkan kebijakan agraria dan tata ruang karena dampaknya terhadap berbagai sektor.

"Terdapat beberapa kebijakan yang sepertinya diputuskan secara terburu-buru. Karena tidak memperhatikan faktor-faktor yang mendukung seperti ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, mengakibatkan munculnya potensi permasalahan," kata Rizqi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Dia menambahkan, AHY juga perlu menciptakan tata kelola administrasi pertanahan yang baik, seperti pengaturan proses sertifikasi tanah.

Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki pendaftaran tanah agar sesuai antara teknis, legalitas, dan kemampuan lembaganya.

"(Perlu) pemberian jaminan hukum terhadap lahan yang masih menjadi kendala," lanjut dia.

Baca juga: AHY dan Langkah Politik Jokowi Memproteksi Pemerintahan

Rizqi menegaskan, saat ini Indonesia belum memiliki jaminan hukum terhadap perebutan lahan. Akibatnya, muncul banyak isu seperti konflik perebutan tanah, bahkan mafia tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga perlu mengatur sistem pertanahan adat dan sosial agar inklusif serta berkelanjutan.

"Banyak daerah yang belum merevisi rencana tata ruang, sehingga pembangunan tidak dapat diarahkan secara baik," tambahnya lagi.

Dia juga menyoroti belum matangnya konsep perencanaan tata ruang berbasis kebencanaan.

Meski ada peraturan perundang-undangannya, pelaksaannya sulit dilakukan tanpa arahan yang detail.

Tak hanya konflik tanah, sistem pengelolaan yang baik juga dibutuhkan untuk laut dan udara. Rizqi menilai, kementerian perlu lebih berinovasi saat menyusun tata kelola wilayah tersebut.

"ATR/BPN diharapkan menjadi salah satu aktor mendorong terciptanya sistem ekonomi berkelanjuran dan masyarakat Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.

Baca juga: AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi