Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hak Angket DPR? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ilustrasi pengertian dan fungsi hak angket DPR RI.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali 3 hak, yakni hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan penting dan strategis serta manfaatnya bagi masyarakat.

Kemudian hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas, kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di tanah air dan di dunia internasional.

Termasuk juga pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR


Lalu, apa itu hak angket DPR?

Pengertian hak angket DPR RI

Pengertian hak angket DPR tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, hak angket digunakan oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan penting pemerintah yang strategis dan berdampak luas bagi bermasyarakat yang melenceng dari undang-undang.

Hak tersebut juga digunakan untuk menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024

Fungsi hak angket DPR RI

Berikut adalah beberapa fungsi hak angket DPR sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014:

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR

Cara penggunaan hak angket DPR RI

Terkait cara penggunaan hak angket DPR RI dijelaskan secara rinci dalam pasal 200 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

DPR yang akan memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika usul hak angket ditolak oleh DPR, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Namun apabila usul hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi