Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Syarat dan prosedur pembuatan paspor 2024.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu.

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Paspor terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?


Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:

Syarat bikin paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Catatan:

Untuk dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Cara daftar paspor juga bisa bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi