Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video yang bernarasi bahwa pengguna kendaraan bisa menunjukkan foto Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditilang polisi, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @manaberita pada Rabu (21/2/2024).

"Ditilang Polisi Karena Tidak Membawa STNK dan SIM? Kalian Tidak Perlu Khawatir. Cukup Memperlihatkan Foto STNK dan SIM Kalian atau Video Call Orang Dirumah Untuk Diperlihatkan ke Polisi Sebagai Bukti," tulis narasi dalam video.

"Dokumen Elektronk Adalah Alat Bukti Yang Sah," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (24/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 5,1 juta kali dan disukai lebih dari 120.000 pengguna Instagram.

Lantas, benarkah saat kena tilang dan tidak membawa SIM dan STNK bisa menunjukkan fotonya saja?

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari


Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.

Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.

"Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, Alfian menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

"Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang," imbuhnya.

Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.

Baca juga: Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK

Senada, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.

Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data.

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal, dikutip dari Kompas.com (7/7/2022). 

Adapun mengenai wajib membawa SIM saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sementara itu, pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan, setiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan file foto SIM dan STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum, sehingga petugas bisa memberikan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi