Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Pakar: Efektif Tekan Konsumsi Gula

Baca di App
Lihat Foto
lustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Guru Besar Gizi dan Pangan IPB University Ali Khomsan menanggapi rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.

Ali menyebutkan, penerapan cukai tersebut efektif untuk menekan konsumsi gula atau minuman manis secara berlebihan.

“Cukai tersebut bagus, sehingga mungkin akan meningkatkan harga minuman manis. Dampaknya bisa mengurangi konsumsi minuman manis agar orang Indonesia lebih sehat,” ucap Ali, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan

Menurutnya, konsumsi minuman manis berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, terutama penyakit kronis pada seseorang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kecenderungan obesitas, diabetes, penyakit kardiovaskular bisa terjadi,” imbuh dia.

Obesitas dari konsumsi minuman manis bisa terjadi karena asupan ini tinggi kalori. Kalori tersebut kemudian diubah tubuh menjadi lemak, kemudian lemak tersebut akan menumpuk di dalam tubuh.

Sementara diabetes disebabkan oleh kandungan gula yang tinggi di minuman berpemanis, membuat organ tubuh tidak mampu menyerap gula di darah dengan baik.

Lebih lanjut, penyakit kardiovaskular tersebut dikarenakan peredaran pembuluh darah menjadi tidak lancar karena konsumsi minuman berpemanis secara berlebih.

Selain sepakat dengan penerapan cukai minuman berpemanis, Ali juga menganjurkan agar edukasi batasan asupan gula harian yang aman bagi tubuh bisa lebih masif, sehingga setiap orang dapat membatasi minuman berpemanis.

Menurut Kementerian Kesehatan, batas konsumsi gula per orang per hari yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula per hari.

Baca juga: 7 Efek Berhenti Minum Soda, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan

Sudah diterapkan sedikitnya di 50 negara

Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyampaikan, manfaat penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya untuk kesehatan, tapi juga bisa mendongkrak perekonomian. 

Manfaat tersebut berdasarkan penelitian yang dikerjakan CISDI dan digawangi Agus Widarjono, bersama Rifai Afin, Gita Kusnadi, Muhammad Zulfikar Firdaus, dan Olivia Herlinda. Riset itu telah dimuat di jurnal PLOS ONE, pada 29 Desember 2023. 

"Pemberlakukan cukai menaikkan harga minuman berpemanis 20 persen lebih mahal, akan menurunkan konsumsi sampai 17,5 persen dan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3 miliar per tahun," jelas Diah, dilansir dari Kompas.id, Jumat (19/1/2024). 

Menurut CISDI, penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini telah dilaksanakan lebih dari 50 negara, termasuk negara berpenghasilan rendah dan menengah. 

Tinjauan sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menunjukkan, penerapan pajak pada minuman berpemanis efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis.

Baca juga: Pemerintah Disebut Bakal Beri Label ABCD Minuman Manis, Benarkah?

Mekanisme penerapan cukai minuman berpemanis 

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto menyatakan, penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.

Adapun target penerimaan cukai MBDK ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

"Usulannya ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ucap Ali, dikutip dari Kompas.com, (29/1/2024).

Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan

Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.

Dengan begitu, pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula yang melebihi ambang batas aturan BPOM.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," ungkapnya.

Meski begitu, kata Ali, nilai batasan kadar gula itu masih bisa berkembang sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Tak Banyak Kasus Obesitas di Kalangan Remaja Zaman Dulu, Benarkah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi