KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji coba dilakukan di enam tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Lulusan D3 Bisa Daftar
Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat, Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Berikut ketentuan yang berlaku:
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif- Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
- Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))- Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
- Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
- Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.
Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.
Dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi, yakni:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Baca juga: Peserta Luar Kota Bisa Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Caranya
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK pada 2024 dengan aturan terbaru, simak cara dan syaratnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.