Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Daftar layanan publik yang wajib mensyaratkan BPJS Kesehatan 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sejumlah instansi resmi mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan publik mulai 2024.

Syarat menjadi peserta aktif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Inpres mengharuskan 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati atau wali kota untuk menyertakan kepesertaan JKN.

"Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Layanan publik mensyaratkan BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, hingga saat ini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi.

Berikut daftarnya:

1. Jual beli tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pertanahan.

Misalnya, pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Namun, saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut," tutur Rizzky.

2. Haji dan umroh

Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam kepengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.

Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit

3. SKCK

Peserta aktif BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Rizzky, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Dalam Perpol (Peraturan Polri) tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK," ungkapnya.

Kendati demikian, kebijakan baru ini baru diuji coba di enam Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

4. Program Pesiar

Selanjutnya, meski bukan syarat administrasi layanan publik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ikut meluncurkan program bertajuk "Pesiar".

Pesiar merupakan akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi, kegiatan untuk merangkul semua warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kemendes PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa," kata Rizzky.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Rizzky menegaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah layanan publik di atas perlu berstatus sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan.

Jika belum terdaftar atau tak lagi aktif, dia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan.

"Agar dapat mendaftarkan dan dipastikan aktif sebagai peserta JKN," ucapnya.

Berikut langkah mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing:

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar secara bertahap.

Baca juga: Benarkah Ada Kuota Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Ini Kata BPJS

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan

Jika sebelumnya tercatat sebagai anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

Cara mengaktifkannya, yakni dengan mengakses Pandawa melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

4. Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan

Jika peserta berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Guna mengaktifkan kepesertaan, dapat menghubungi Pandawa melalui Whatsapp di nomor 08118165165, kemudian pilih fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, masukkan data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, maka kepesertaan pun akan langsung aktif.

Rizzky berharap, seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusul dan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam layanannya.

"Sehingga capaian UHC di Indonesia bisa cepat tercapai dan seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin dalam program JKN," tuturnya.

Baca juga: Besaran Nominal yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Klaim Kacamata Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi