Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Kemendagri beri alternatif jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP asli atau suket saat akan mencoblos di TPS pada Rabu (14/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Syarat mengganti alamat KTP 2024

Masyarakat dapat mengganti alamat jika pindah tempat tinggal, baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain 3. Pindah domisili ke provinsi lain 4. Pemekaran wilayah

Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cara mengganti alamat di KTP 2024

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain 3. Pemekaran wilayah

Baca juga: Ramai soal Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan E-KTP, Ini Kata Dukcapil

Apakah penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan?

Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.

Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Mulai Oktober 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi